
Berbagai pihak mempersoalkan tentang pembajakan. Untuk
itu, kita harus mengetahui terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan pembajakan
itu sendiri. Pembajakan adalah penggunaan file digital yang memiliki hak cipta
untuk sebuah tujuan komersial tanpa membayarkan royalti kepada pemegang hak
cipta.
Nama
lain dari Software disebut juga dengan perangkat lunak. Seperti nama lainnya
itu, yaitu perangkat lunak, sifatnya pun berbeda dengan hardware atau perangkat
keras, jika perangkat keras adalah komponen yang nyata yang dapat diliat dan
disentuh oleh manusia, maka software atau Perangkat lunak tidak dapat disentuh
dan dilihat secara fisik, software memang tidak tampak secara fisik dan tidak
berwujud benda tapi kita bisa mengoperasikannya.
Jadi,
pembajakan software adalah penggunaan perangkat lunak yang memiliki hak cipta
untuk sebuah tujuan komersial tanpa membayarkan royalti kepada pemegang hak
cipta dari perangkat lunak tersebut,
Pembajakan
software juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan komputer.Pengertian
kejahatan komputer menurut OECD yang didefinisikan dalam kerangka computer
abuse yakni, ‘Any illegal, unethical or unauthorized behavior involving
authomatic data processing and/or transmissing of data’, terjemahan bebasnya
adalah sebagai berikut ‘Setiap perilaku yang melanggar /melawan hukum, etika
atau tanpa kewenangan yang menyangkut pemrosesan data dan/atau pengiriman
data’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar